Untuk Dewasa:
Untuk Anak di bawah umur 17 tahun:
Untuk Dewasa:
Untuk Anak di bawah umur 17 tahun:
Catatan :
Mengajukan Permohonan Paspor pada Aplikasi M-Paspor (tata cara dapat dilihat pada tautan berikut : Tata Cara Aplikasi M Paspor);
Datang langsung ke kantor Imigrasi sesuai jadwal yang sudah ditentukan dengan membawa dokumen persyaratan;
Menuju Ruang Customer Service untuk mendapatkan Nomor Antrian Verifikasi Dokumen;
Menuju Loket Wawancara dan Pengambilan Biometrik;
Menerima Surat Pengantar Pengambilan Paspor saat proses permohonan dinyatakan selesai;
Melakukan Pengambilan paspor 3 (tiga) hari kerja.
Catatan :
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kalimantan Timur
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan
KANTOR IMIGRASI KELAS II TPI TARAKAN
Jl. P. Sumatera No.1, Kelurahan Pamusian
Kota Tarakan, Kalimantan Utara
Tel: 0811-5773-337
Email: infoimigrasitarakan@gmail.com