ANAK BERKEWARGANEGARAAN GANDA :
FASILITAS KEIMIGRASIAN (AFFIDAVIT) :
Catatan :
Pengambilan Fasilitas Keimigrasian (Affidavit) dapat dilakukan 7 (tujuh) hari kerja setelah proses foto dan wawancara.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kalimantan Timur
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan
KANTOR IMIGRASI KELAS II TPI TARAKAN
Jl. P. Sumatera No.1, Kelurahan Pamusian
Kota Tarakan, Kalimantan Utara
Tel: 0811-5773-337
Email: infoimigrasitarakan@gmail.com