A. Persyaratan
- Paspor kebangsaan asing anak berkewarganegaraan ganda; dan
- Bukti pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda
B. Proses penyelesaian permohonan
- 5 hari kerja, sepanjang tidak ada terjadi gangguan teknis maupun kesisteman
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kalimantan Timur
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan
KANTOR IMIGRASI KELAS II TPI TARAKAN
Jl. P. Sumatera No.1, Kelurahan Pamusian
Kota Tarakan, Kalimantan Utara
Tel: 0811-5773-337
Email: infoimigrasitarakan@gmail.com