Tarakan (31/7) – Kanim Tarakan Tarakan
Ikuti FGD “Seputar Permasalahan Implementasi UU No. 21 Tahun 2007 tentang
TPPO Dalam Upaya Perlindungan Masyarakat dari TPPO†secara virtual yang
diselenggarakan oleh Badan Keahlian DPR RI bekerja sama dengan Women Working
Group.
Hadir dalam kegiatan ini selaku
narasumber, Kepala Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang, Dra. Tanti
Sumartini, M.Si., Wakil Ketua LPSK, Dr.Livia Istania DF Iskandar, Msc., Senior
Analyst at the Global Initiative Against Transnational Organized Crime, Mercena
Hunter, Kepala BP2MI, Benny Rhamdani, Kasubdit V Dittipidum, KBP Enggar
Pareanom, S.Sos., SIK., dan Chairperson CSOs Coalition Against Human
Trafficking, Nukila Evanty.
Beberapa rekomendasi dalam hasil
diskusi kali ini diantaranya pembentukan gugus tugas pencegahan dan penanganan
TPPO hingga tingjat paling kecil (Kelurahan//Desa) yang dikordinator oleh
pemerintah daerah, melaksanakan sosialisasi secara massif dengan mengajak
influencer, bhabinkamtibnas, kepala desa, babinsa, LSM, aktifis, dan Dinas
terkait, baik melalui pertemuan langsung maupun dengan menggunakan media
elektronik dan media sosial, pengetatan pembuatan dokumen perjalanan dan
memberikan sanksi pencabutan atau penonaktifan dalam kurun waktu tertentu apabila
terindikasi dan digunakan dalam perjalanan ke negara-negara yang rawan terjadi
TPPO khususnya mode online scamming, memperkuat pengawasan di pintu-pintu
keberangkatan (bandara/Pelabuhan Internasional) baik yang langsung ke negara
tujuan maupun negara transit seperti melalui Malaysia/Singapura, disediakannya call
center terkait ketenagakerjaan yang mudah diakses oleh masyarakat apabila
menemukan iklan perekrutan ataupun sekedar bertanya terkait proses bekerja di
luar negeri, serta meningkatkan lapangan pekerjaan yang layak didalam negeri.
TPPO atau Tindak Pidana
Perdagangan Orang adalah adalah setiap tindakan atau serangkaian tindakan yang
memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang ditentukan dalam Undang-Undang (UU).
Yang dimaksud dalam hal ini berkaitan dengan kasus perdagangan orang. Perlu ada
kerja sama lintas instansi dalam mengusut kasus TPPO, apalagi yang melibatkan
oknum aparat. TPPO adalah kejahatan trans nasional serta kejahatan serius
terhadap kemanusiaan dengan memanfaatkan sindikat. Dalam hal ini, Imigrasi
sebagai penjaga pintu gerbang negara memiliki peran penting untuk mencegah
terjadinya kasus TPPO ini.