Tarakan – Kepala Kantor Imigrasi Tarakan, Andi Mario,
bersama dengan para pegawai kantornya, aktif mengikuti kegiatan sosialisasi
yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Acara ini bertujuan untuk
memberikan pemahaman mendalam mengenai Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 25
Tahun 2023 tentang Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia. (24/01).
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 25 Tahun 2023
bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan memastikan bahwa
setiap warga negara mendapatkan pelayanan yang adil, transparan, dan
menghormati hak asasi manusia. Dalam Zoom Meeting tersebut, peserta
mendiskusikan implementasi peraturan ini dalam konteks layanan yang diberikan
oleh Kantor Imigrasi.
Andi Mario menyambut baik kegiatan ini, mengakui pentingnya
peningkatan kualitas pelayanan publik dalam konteks hak asasi manusia. Beliau
menekankan komitmen Kantor Imigrasi Tarakan untuk memastikan setiap pelayanan
yang diberikan kepada masyarakat sesuai dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia
yang diatur dalam peraturan tersebut.