Menu

KANTOR WILAYAH

DIREKTORAT JENDERAL IMIGRASI KALIMANTAN TIMUR

KANTOR IMIGRASI KELAS II TPI TARAKAN

Kanim Tarakan Ikuti Kajian Ombudsman RI tentang Integrasi Data Administrasi Kependudukan Orang Asing dan Perubahan Status Kewarganegaraan

Tarakan – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan mengikuti secara virtual kegiatan “Penyampaian Hasil Kajian Ombudsman RI tentang Integrasi Data Administrasi Kependudukan Orang Asing dan Perubahan Status Kewarganegaraan” yang diselenggarakan di Ruang Serbaguna Lt. 1, Gedung Ombudsman RI Jakarta, Sabtu (28/11/2023).

Kegiatan ini dihadiri secara langsung oleh sejumlah Pimpinan Tinggi Pratama diantaranya Dirjen Disdukcapil Kemendagri Teguh Setyabudi, Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham Cahyo Rahadian Muzhar, Direktur SisTIK Ditjen Imigrasi Agato P. Simamora, Direktur Pemantauan dan Pengendalian Pembangunan Daerah BAPPENAS Agustin, dan Direktur Aparatur Negara dan Transformasi Birokrasi BAPPPENAS Priyanto Rahmatullah. Peserta yang hadir secara virtual didominasi oleh kantor imigrasi dan kantor disdukcapil dari sejumlah wilayah di Indonesia.

Pada sambutannya, Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih mengungkapkan bahwa latar belakang dilakukannya kajian ini yaitu adanya laporan masyarakat terkait penerbitan dokumen kependudukan Warga Negara Belanda yang telah memperoleh status Warga Negara Indonesia, namun diketahui dokumen keimigrasian dan pewarganegaraan bukan merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh instansi terkait. Selain itu, terdapat pula pemberitaan media terkait dengan kasus pemalsuan dokumen kependudukan berupa KK dan KTP elektronik oleh WNA Belanda di Kota Ambon.

Terdapat dua batasan kajian yang dilakukan oleh Ombudsman RI yaitu pertama, pada mekanisme verifikasi dan validasi dokumen persyaratan dalam proses administrasi kependudukan bagi Orang Asing dan perubahan status kewarganegaraan; dan kedua, pada sistem dan integrasi dan keterhubungan data antar instansi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ombudsman RI telah menetapkan 7 provinsi yang menjadi lokasi pengambilan data untuk kajian tersebut yaitu Aceh, Kepulauan Riau, Banten, DKI Jakarta, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi Tengah.

Hasil temuan dalam kajian tersebut diantaranya berkaitan dengan administrasi dokumen keimigrasian Orang Asing, perwarganegaraan dan kewarganegaraan, pencatatan administrasi kependudukan bagi Orang Asing, dan integrasi data pencatatan Orang Asing di Indonesia.

Berdasarkan temuan-temuan tersebut, Ombudsman RI berkesimpulan bahwa terdapat potensi maladministrasi (pengabaian kewajiban hukum) menurut dua batasan kajian yang telah ditentukan. Oleh karenanya, Ombudsman RI telah menetapkan beberapa saran perbaikan dalam jangka pendek dan jangka panjang yang masing-masing ditujukan kepada Ditjen Disdukcapil Kemendagri, Ditjen. AHU Kemenkumham dan Ditjen. Imigrasi Kemenkumham.

WhatsApp
Facebook
Twitter
Pinterest
Telegram
LinkedIn

Lainnya