Balikpapan – Kanim Tarakan melalui Kasubsi Izin Tinggal Keimigrasian, Muhammad Yusuf, dan Analis Keimigrasian, Gilang P. Edwantiar mengikuti kegiatan
Sosialisasi Peraturan Status Keimigrasian dan Kewarganegaraan yang
diselenggaran Direktorat Jenderal Imigrasi bertempat di Ballroom 2, Platinum
Hotel & Convention Hall Balikpapan, JL Soekarno-Hatta No. 28, Graha Indah
Kec. Balikpapan Utara Kota Balikpapan, Kamis (26/10/2023).
Adapun materi yang disampaikan
yakni tata cara pencatatan status sipil dan perubahan kewarganegaraan bagi anak
berkewarganegaraan ganda, Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 22 Tahun 2023
tentang Visa dan Izin Tinggal, Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun
2023 tentang Pendaftaran dan Permohonan Fasilitas Keimigrasian Bagi Anak
Berkewarganegaraan Ganda, Permohonan Surat Keterangan Keimigrasian, dan
Pengembalian Dokumen Keimigrasian Akibat Status Kewarganegaraan dan Peraturan
Menteri Hukum dan HAM Nomor 13 Tahun 2023 tentang Tata Cara Permohonan Surat
Keterangan Keimigrasian Bagi Anak Dalam Pasal 3A Ayat (1) Peraturan Pemerintah
Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun
2007 Tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh
Kembali Kewarganegaraan Indonesia.
Diharapkan dari kegiatan ini
dapat menambah wawasan terkait peraturan terbaru dalam pelaksanaan layanan Izin
Tinggal dan Status Keimigrasian.