Menu

KANTOR WILAYAH

DIREKTORAT JENDERAL IMIGRASI KALIMANTAN TIMUR

KANTOR IMIGRASI KELAS II TPI TARAKAN

Kepala Kantor Imigrasi Tarakan Hadiri Rapat Koordinasi Implementasi Perjanjian Kerja Sama antara Direktorat Jenderal Imigrasi dengan Kementerian/Lembaga

Jakarta – Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan, Andi Mario menghadiri Rapat Koordinasi Implementasi Perjanjian Kerja Sama antara Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian/Lembaga yang digelar oleh Direktorat Kerjasama Keimigrasian, Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) di Four Points by Sheraton Makassar, Kamis (21/9).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Analis Keimigrasian Ahli Utama Rochadi Iman Santoso, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Selatan Jaya Saputra, dan para Kepala Unit Pelaksana Teknis Imigrasi di wilayah kerja Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat.

Rapat Koordinasin (Rakor) kali ini menghadirkan narasumber dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri, Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri, dan Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerjasama Kementerian Hukum dan HAM.

Rochadi Iman Santoso menyampaikan dalam sambutannya bahwa Rakor ini merupakan salah satu upaya Ditjen Imigrasi untuk mensosialisasikan perjanjian kerja sama antara Ditjen Imigrasi dan kementerian/lembaga lain, dan beberapa diantaranya dilaksanakan oleh UPT Imigrasi secara langsung, baik yang telah atau yang akan dilaksanakan.

“Dasar hukum yang menjadi rujukan atas perjanjian kerja sama adalah Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 14 Tahun 2023 tentang Penataan Kerja Sama di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, bahwa kerja sama teknis berbentuk perjanjian kerja sama dilakukan oleh pimpinan Unit Eselon 1, Kepala Divisi, dan pimpinan UPT Kemenkumham dengan lembaga negara, lembaga pemerintah, lembaga non pemerintah, dan pemerintah daerah,” jelas Rochadi.

Melalui Rakor ini, para peserta diharapkan dapat memahami mekanisme pembentukan perjanjian kerjasama pada unit kerja masing-masing atas dasar saling menguntungkan, memberi manfaat pada masyarakat dan organisasi.

Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan Liberti Sitinjak memberi apresiasi atas penyelenggaraan kegiatan dan detail data perjanjian kerjasama pada Ditjen Imigrasi. Kegiatan semacam ini dinilainya akan berkontribusi pada peningkatan SDM yang handal, khususnya dalam penyusunan perikatan kerjasama antar lembaga sesuai harapan dan kebutuhan untuk membangun organisasi.

Dengan dihadirkannya lima narasumber yang sangat berkompeten tersebut, diharapkan dapat dimanfaatkan oleh para peserta untuk mengajukan pertanyaan dan menggali pengalaman serta wawasan ilmu pengetahuan sehingga pengetahuan tersebut dapat diimplementasikan di UPT masing-masing.

WhatsApp
Facebook
Twitter
Pinterest
Telegram
LinkedIn

Lainnya