Tarakan – Kanim Tarakan ikuti bimbingan teknis penggunaan aplikasi SRIKANDI yang diselenggarakan oleh Biro Umum Kemenkumham secara virtual, kamis (21/9).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kanim Tarakan ini diikuti oleh Kasi Tikkim Bona Roy Simanungkalit, Kaur Umum Eranovindra Marhutte, beserta perwakilan pegawai yang termasuk dalam tim pengelola arsip.
Penggunaan dan penerapan aplikasi SRIKANDI ini merupakan implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 679 Tahun 2020 tentang Aplikasi Umum Bidang Kearsipan Dinamis.
Tata cara penggunaan aplikasi SRIKANDI ini dipaparkan dari Biro Umum Kemenkumham RI, yang dibawakan oleh Arsiparis Ahli Muda, Dedi Syahputra. Dalam paparannya menjelaskan bagaimana cara pembuatan akun serta penggunaan aplikasi mulai dari pembuatan surat, pengiriman surat, penomoran surat, dan lain-lain.
Selain itu, Aplikasi SRIKANDI memiliki beberapa fitur seperti fitur penciptaan arsip yang meliputi pembuatan, penandatangan, pengiriman dan penerimaan naskah dinas secara elektronik antar instansi pemerintah.
Penerapan aplikasi SRIKANDI ini bergantung pada peran, kolaborasi, dan komitmen yang kuat dari seluruh unit kerja/satker di lingkungan Kemenkumham. Sehingga tertib arsip, tranformasi digital dalam kearsipan, dan penyelenggaraan SPBE dapat terwujud.
“Aplikasi SRIKANDI ini merupakan salah satu faktor penentu peningkatan nilai RB, sehingga perlu bagi seluruh satuan kerja mengimplementasikan aplikasi ini dalam kegiatan persuratan.”, ungkap Dedi.