Menu

KANTOR WILAYAH

DIREKTORAT JENDERAL IMIGRASI KALIMANTAN TIMUR

KANTOR IMIGRASI KELAS II TPI TARAKAN

Wujudkan Pelayanan Publik Berbasis HAM, Kanim Tarakan Ikuti Rapat Kordinasi Pelayanan Publik Berbasis HAM

Tarakan – Kanim Tarakan ikuti rapat koordinasi pelayanan
publik berbasis HAM (P2HAM) secara virtual, Kamis (3/8) melalui Zoom Meeting
yang diadakan oleh Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan
HAM. Rakor P2HAM ini diinisiasi sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam
meningkatkan pelayanan publik yang berlandaskan pada prinsip-prinsip HAM.

Dalam pembukaan acara, Plt. Direktur Diseminasi dan
Penguatan HAM, Darsyad menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada peserta
sosialisasi terkait teknis pemenuhan dan penguploadan data dukung Penilaian
P2HAM sesuai dengan Permenkumham nomor 2 tahun 2022.

“Berbicara mengenai pelayanan publik bahwa pelayanan publik
yang berbasis HAM sangat penting dalam mewujudkan keadilan, kesetaraan, dan
perlindungan hak-hak setiap individu, termasuk bagi pengguna layanan di setiap
unit pelaksana tugas di bawah naungan Kemenkumham”, Ungkap Darsyad.

Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Sub
Koordinator Diseminasi dan Penguatan HAM Wilayah II, M. Dimas Saudian.
Disampaikan bahwa tahapan evaluasi dilaksanakan mulai bulan April sampai
September tahun 2023, dan kepada seluruh Unit Kerja yang telah melaksanakan
pencanangan agar segera melakukan pemenuhan seluruh data dukung sesuai dengan
lampiran pada permenkumham nomor 2 tahun 2022.








Materi selanjutnya disampaikan oleh Analis Sistem Aplikasi
dan Jaringan Komputer pada Direktorat Fasilitasi dan Informasi HAM, Septian
Firman S. mengenai aplikasi P2HAM V.2. Terbitnya Permenkumham Nomor 2 tahun
2022 menjadi dasar perubahan aplikasi P2HAM, pada aplikasi tersebut unit kerja
menginput dokumen tentang P2HAM untuk kemudian diverifikasi. Hak akses pada
aplikasi P2HAM Versi 2 terdapat 4 kategori yang terdiri dari Admin, Operator
Unit Kerja, Verifikator dan Penilai, dan akun (username dan password) hanya
akan diberikan kepada unit kerja yang telah lolos tahapan evaluasi.

WhatsApp
Facebook
Twitter
Pinterest
Telegram
LinkedIn

Lainnya