Menu

KANTOR WILAYAH

DIREKTORAT JENDERAL IMIGRASI KALIMANTAN TIMUR

KANTOR IMIGRASI KELAS II TPI TARAKAN

Kanim Tarakan Ikuti “Sosialisasi Undang – Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana”

Tarakan – Selasa (8/8), Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan mengikuti secara virtual kegiatan “Sosialisasi Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Hukum Pidana” melalui kanal Youtube Direktorat Jenderal Peraturan Perundang – Undangan (DJPP) Kementerian Hukum dan HAM.

Acara diawali dengan penyampaian laporan oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang – Undangan Kemenkumham, Asep N. Mulyana. Asep mengatakan bahwa pada tahun 2023 ini DJPP sudah membuat Roadmap sosialisasi KUHP baru yang dikomandoi oleh Kemenpolhukam dan melibatkan berbagai Kementerian/Lembaga termasuk APH seperti Kejaksaan dan Polri. Salah satunya dengan melaksanakan “Kumham Goes to Campus” di 16 kota (Aceh-Papua) dengan leading sector nya yaitu perguruan – perguruan tinggi ternama. Selain itu, DJPP juga berkoordinasi dengan seluruh Pimpinan Tinggi Madya dan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Kemenkumham untuk ikut menambahkan kegiatan sosialisasi KUHP di wilayah, sehingga semakin mempercepat tujuan implementasi KUHP nasional pada tahun 2026.

Dalam rangka mempercepat pemahaman tentang KUHP baru, DJPP sedang berupaya menyiapkan dan melatih para kader penyuluh dengan menyiapkan terlebih dahulu modul penyuluhannya. Sebanyak 16 modul sudah dibuat untuk menjadi pegangan bagi para kader untuk menyampaikan dan menularkan pemahaman tentang KUHP. Kemenkumham akan menyiapkan sertifikasi bagi para kader yang lulus uji kompetensi sebagai tenaga penyuluh.

Menkumham, Yasonna H. Laoly, sebagai keynote speech menjelaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Hukum di Indonesia harus dilandasi nilai yang ada dalam Pancasila yaitu ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan. Kodifikasi hukum pidana nasional bertujuan untuk menggantikan KUHP lama sebagai produk hukum pemerintahan zaman kolonial Hindia Belanda. “Sejak kemerdekaan, KUHP warisan kolonial Belanda telah berkembang secara masif dan banyak menyimpang dari asas – asas hukum pidana umum yang diatur dalam kodifikasi. Perkembangan ini berkaitan baik dengan hukum pidana murni maupun hukum pidana administratif, termasuk perda,” imbuh Yasonna.

Perkembangan hukum pidana yang terjadi perlu diintegrasikan ke dalam sistem hukum pidana Indonesia dengan melakukan upaya rekodifikasi yang mencakup konsolidasi dan sinkronisasi peraturan hukum pidana baik vertikal maupun horizontal ke dalam suatu kitab undang-undang yang sistematis. Upaya rekodifikasi ini menghasilkan UU KUHP baru. Pembentukan UU KUHP baru telah melalui langkah panjang yang dimulai sejak Seminar Hukum Nasional I pada tahun 1963. “Pembentukannya tidak sebentar dan silih berganti akademisi maupun praktisi yang duduk dalam tim pembentukannya, serta telah melalui berbagai koordinasi dan konsolidasi dengan kementerian, lembaga, organisasi masyarakat, organisasi profesi, praktisi, akademisi, dan pakar sesuai dengan bidang keahliannya,” ungkap Yasonna.

Sehingga, Yasonna menambahkan, UU KUHP baru merupakan produk estafet dari para pendahulu sebagai salah satu magnum opus karya anak bangsa yang patut kita banggakan. Yasonna pula berkesempatan untuk membuka secara resmi kegiatan sosialisas KUHP baru, sekaligus menyerahkan buku KUHP baru kepada Gubernur Bali, I Wayan Koster; anggota Komisi III DPR, I Wayan Sudirta; dan perwakilan Forkopimda Provinsi Bali (Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Kepala Badan Intelijen Negara Bali, Wakil Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Provinsi Bali, dan Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Denpasar).

Turut hadir dalam kegiatan sosialisasi ini Gubernur Bali, I Wayan Koster; Anggota Komisi III DPR, I Wayan Sudirta; dan 3 orang narasumber yaitu Prof. Harkristuti Harkrisnowo, S.H, M.A, Ph.D; Prof. Topo Santoso, S.H, M.H; dan Dr. Yenti Garnasih, S.H, M.H. Kegiatan ini diselenggarakan di Bali dalam rangka memperingati Hari Kemenkumham “Hari Dharma Karya Dhika” ke-78 Tahun 2023.

WhatsApp
Facebook
Twitter
Pinterest
Telegram
LinkedIn

Lainnya