Menu

KANTOR WILAYAH

DIREKTORAT JENDERAL IMIGRASI KALIMANTAN TIMUR

KANTOR IMIGRASI KELAS II TPI TARAKAN

Jaga Kode Etik Perilaku ASN, Kanim Tarakan Ikuti Webinar “Perselingkuhan ASN: Cinta Terlarang, Masalah Menghadang”

Tarakan – Mencegah terjadinya kasus perselingkuhan di
kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), pihak Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)
menggelar webinar khusus dengan tema “Perselingkuhan ASN: Cinta Terlarang,
Masalah Menghadang”, berlangsung pada Rabu (30/8) dan diikuti oleh ASN
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan.

Adapun yang menjadi pembicara dalam webinar ini adalah Ketua
KASN Agus Pramusinto, psikiater dr. Santi Yuliani, dan Asisten KASN Pangihutan
Marpaung.

Latar belakang penyelenggaraan webinar khusus ini bahwa KASN
telah menerima sejumlah besar laporan mengenai insiden perselingkuhan yang
melibatkan ASN.

Dalam rentang waktu 2020 hingga 2023, KASN berhasil
menghimpun total sebanyak 172 laporan kasus perselingkuhan. Jumlah ini setara
dengan 25% dari total laporan yang diterima oleh KASN dalam periode yang sama.

Agus menjelaskan bahwa laporan yang disampaikan kepada
lembaganya mencakup kasus perselingkuhan yang terjadi antara sesama pegawai ASN
maupun antara pegawai ASN dengan masyarakat. Agys dengan tegas menyampaikan
bahwa kasus perselingkuhan memiliki dampak yang sangat merugikan bagi pegawai
ASN, membawa konsekuensi negatif yang beragam.

Dampaknya meliputi kerusakan terhadap integritas, moral,
performa kerja, reputasi, dan karier ASN. Selain itu, ia mengingatkan bahwa
tindakan perselingkuhan juga berpotensi mengancam kestabilan rumah tangga
pegawai ASN serta merusak citra baik dari instansi terkait.

Tren melaporkan kasus perselingkuhan yang melibatkan pegawai
ASN terus menunjukkan peningkatan dari tahun ke tahun.

Tahun sebelumnya, pada tahun 2022, KASN mencatat adanya 217
laporan pelanggaran terkait dengan nilai-nilai dasar, etika, dan perilaku
pegawai ASN atau Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pelanggaran terbanyak yang
dilaporkan adalah terkait dengan kasus perselingkuhan.

Agus Pramusinto menjelaskan bahwa dari total 217 laporan
yang diterima, laporan terhadap 169 individu telah berhasil diselesaikan,
sementara sisanya masih dalam tahap proses tindak lanjut.

Dari total 50 laporan yang mendapatkan rekomendasi tindak
lanjut dari KASN karena terbukti adanya pelanggaran, Agus menyampaikan bahwa
sebanyak 29 laporan telah direspons oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).




















Sementara 21 laporan lainnya yang juga telah mendapatkan
rekomendasi masih menunggu tindakan dari para PPK di tempat di mana para
pegawai ASN tersebut bekerja.

WhatsApp
Facebook
Twitter
Pinterest
Telegram
LinkedIn

Lainnya