TARAKAN – Kantor Imigrasi Tarakan
ikuti Sosialisasi Integritas, Benturan Kepentingan, dan
Pencegahan Flexing secara virtual yang diselenggarakan oleh Biro Kepegawaian
Sekretariat Jenderal Kemenkumham, Jumat (25/8).
Hadir selaku narasumber, Kepala
Sekertarian Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat, Guntur Kusmeiyano
yang membahas mengenai konflik kepentingan dan gratifikasi baik dari jenis,
sumber, sanksi, penanganan dan pencegahannya.
Mengingat konflik kepentingan
dapat membuahkan tindak korupsi oleh setiap individu, penting bagi organisasi
menerapkan strategi untuk mencegahnya. “Pencegahan benturan kepentingan ataupun
gratifikasi dilakukan dengan menghindari penyebab terjadinya, dapat didukung
dengan penetapan aturan atau regulasi tentang hal tersebut seperti kode etik,
aturan perilaku, dan lain-lain,†ungkap Guntur.
Dibahas pula mengenai integritas.
Integritas ASN mencakup banyak aspek, seperti kejujuran, profesionalisme,
disiplin, tanggung jawab, dan kemandirian. ASN memegang peran penting dalam
menjalankan tugas pemerintahan. Integritas ASN sangat penting untuk menjaga
kepercayaan publik terhadap pemerintah dan memastikan pelayanan publik yang
baik.
Peningkatan integritas ASN
memerlukan dukungan dari berbagai pihak, termasuk pimpinan instansi,
masyarakat, dan media. Pemerintah harus memberikan sanksi yang tegas terhadap
ASN yang melakukan pelanggaran etika dan hukum.
“Diperlukan komitmen pimpinan
instansi sebagai kunci, tunjukkan rasa kepemilikan program antikorupsi dan
tanggung jawab pimpinan,†ungkapnya.
Yang terakhir dibahas mengenai flexing. Adanya fenomena flexing menjadi salah satu contoh
fenomena yang semakin marak terjadi ketika adanya produk dari kemajuan
teknologi, seperti media sosial. Secara mudahnya, flexing adalah tindakan pamer akan kekayaan yang dimilikinya.
Tren flexing atau pamer harta di
media sosial juga menggejala di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan
keluarganya. Meski kaya, ASN sebenarnya dibebani komitmen moral untuk melihat
kondisi masyarakat.
Ada prasyarat bagi ASN terkait
harta kekayaan yang dimilikinya. Dari hitungan pendapatan sebagai abdi negara,
sebenarnya sulit bagi ASN untuk bergelimang harta. Karena itu, jika ada ASN
kaya, negara harus memastikan bahwa harta itu diperolehnya secara wajar.