Menu

KANTOR WILAYAH

DIREKTORAT JENDERAL IMIGRASI KALIMANTAN TIMUR

KANTOR IMIGRASI KELAS II TPI TARAKAN

Kepala Kantor Imigrasi Tarakan Hadiri Pelantikan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Tarakan dan Kabupaten Malinau

Tarakan – Kamis, (27/07/2023) Bertempat di Aula Bapas Kelas II Tarakan, Kepala Kantor Imigrasi Tarakan hadiri secara langsung pelantikan dan pengambilan sumpah Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) berjumlah 3 orang.  

Pelantikan tersebut disaksikan secara langsung oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum (Santi Mediana Panjaitan), Kepala Subbidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (Yarnawati) selaku saksi dalam kegiatan tersebut, Ka-UPT yang ada di Kota Tarakan beserta jajaran dan Stakeholder yang diundang dalam kegiatan tersebut.                       

Adapun Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang dilantik dan diambil sumpah yaitu dari Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Tarakan 2 (dua) orang  dan Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Bulungan 1(satu) orang.

Dalam kegiatan tersebut, Kakanwil menyampaikan bahwasanya PPNS adalah aparatur pertama dalam proses penegakan hukum, yang merupakan awal mula proses pidana.,             

“Lembaga penyidikan merupakan salah satu subsistem dari sistem peradilan pidana (criminal justice system), oleh karena itu apabila di dalam lembaga penyidikan terdapat adanya Penyidik Polri dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), maka dapat dikatakan bahwa PPNS merupakan bagian dari sistem peradilan pidana,” Pungkas Sofyan.

Kakanwil juga menyampaikan bahwa PPNS sebagai aparat penyidik tindak pidana dalam lingkup bidang tugasnya, yang melaksanakan penyidikan di bawah koordinasi penyidik POLRI yang merupakan bagian dari sistem peradilan pidana.,

“Dengan kedudukan, tugas, fungsi dan kewenangan PPNS di daerah, maka PPNS menjadi “ujung tombak” dalam penegakan hukum yang mencerminkan adanya supremasi hukum di daerah agar dapat menciptakan Kabupaten/Kota yang taat hukum,” Ucap Sofyan.              

Diakhir sambutannya, Kakanwil menghimbau Kepada seluruh Pejabat PPNS yang baru saja dilantik agar bekerja secara professional dalam rangka melaksanakan fungsi sebagai Social Control dalam rangka Law Enforcement (Penegakan Hukum).,    

“Bagi yang belum mendapatkan Kartu Tanda Pengenal PPNS, dapat membuat surat permohonan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kaltim, hal ini menjadi penting karena Kartu Tanda Pengenal PPNS merupakan legalitas bagi PPNS untuk dapat melaksanakan tugas dan fungsinya dilapangan., Tutupnya.

WhatsApp
Facebook
Twitter
Pinterest
Telegram
LinkedIn

Lainnya