Tarakan – Senin (19/6) Kantor Imigrasi Tarakan mengikuti secara virtual pengarahan oleh Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Kegiatan dibuka oleh Direktur Intelijen Keimigrasian, Ratna Pristiana Mulya yang menyampaikan kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas masifnya pemberitaan tentang TPPO yang sedang ramai diperbincangkan di sosial media saat ini.
Kemudian dilanjutkan dengan arahan oleh Direktur Jenderal Imigrasi. Dalam arahannya, beliau mengatakan bahwa masih banyak masyarakat Indonesia yang masih menggunakan calo untuk bekerja di luar negeri yang tidak sesuai dengan prosedur (illegal). Adapun peran imigrasi dalam mengurangi TPPO ialah pengawasan saat pembuatan paspor, “Lakukan semua proses dengan sesuai SOP, bila ada indikasi adanya PMI non prosedural agar permohonan paspornya dilakukan penangguhan” pungkasnya.
Diharapkan semua unit pelaksana teknis imigrasi dapat melakukan edukasi kepada masyarakat tentang prosedur pekerja migran yang benar.