Menu

KANTOR WILAYAH

DIREKTORAT JENDERAL IMIGRASI KALIMANTAN TIMUR

KANTOR IMIGRASI KELAS II TPI TARAKAN

Cegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Kantor Imigrasi Tarakan Lakukan Sosialisasi pada 600 Orang Mahasiswa Universitas Borneo Tarakan yang akan Melaksanakan Program KKN di Kalimantan Utara

Tarakan – Pelaksanaan kegiatan
Pembekalan Kuliah Kerja Nyata (KKN) Mahasiswa Universitas Borneo Tarakan
angkatan XIX Periode II Tahun 2022-2023 pada hari kamis (8/6/23) di Gedung
Auditorium UBT, tutur dirangkai dengan kegaiatan sosialisasi pencegahan Tindak
Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Kegiatan sosialisasi ini
dilakukan oleh Kantor Imigrasi Tarakan dalam rangka memberikan pembekalan
kepada 600 orang Mahasiswa KKN UBT, yang akan melaksanakan kegiatan Kuliah
Kerja Nyata (KKN), sebagai bagian dari pengamalan Tri Dharma Perguruan Tinggi,
yakni pengabdian masyarakat.

Kepala Kantor Imigrasi Tarakan,
Andi Mario dalam pelaksanaan sosialisasi menyatakan “Sosialisasi Tindak
Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kepada adik-adik mahasiswa UBT ini sangat
penting karena mahasiswa merupakan kaum terpelajar yang eksistensinya sangat
dibutuhkan terutama dalam mencegah berbagai Tindak Pidana Perdagangan Orang
(TPPO) ini. Selain itu sosialisasi ini dapat menjadi bekal bagi mahasiswa untuk
merumuskan program-program dalam pelaksanaan KKN di Desa/ Kelurahan di Wilayah
Kaltara. Barangkali persoalan TPPO ini, dapat turut disosialisaskan kepada
masyarakat pada saat KKN, apalagi wilayah kita bersebelahan dengan negara
Malaysia, dan sangat rentan tentunya,” pungkasnya.

Adapaun materi sosialisasi TPPO
disampaikan oleh Kepala Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian, Daniel
Maxrinto. Dimana dalam kesempatan ini beliau menjelaskan mengenai berbagai
modus, skema jalur ilegal, upaya yang dilakukan oleh Imigrasi terhadap
perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI), dan berbagai strategi pencegahan
PMI Non Prosedural.

“Modus para pelaku tindak
pidana perdagangan orang mayoritas menjanjikan pekerjaan dengan gajih yang
besar tanpa perlu memiliki kemampuan yang mumpuni. Kami dari Imigrasi sebagai
pintu gerbang negara telah melakukan berbagai upaya untuk mencegah terjadinya
kasus TPPO ini, diantaranya dengan memperketat penerbitan paspor dan
pemeriksaan pada jalur resmi, serta melakukan kordinasi dengan pihak-pihak
penegak hukum terkait penjaga perbatasan,” pungkas Daniel.

Kegiatan ini juga dalam rangka
menindaklanjuti surat Direktur Intelijen Keimigrasian Nomor IMI.4-GR.04.01-503
tanggal 6 Juni 2023 hal petunjuk arahan pencegahan TPPO untuk melakukan
sosialisasi atau penyuluhan hukum kepada masyarakat terkait Tindak Pidana
Perdagangan Orang (TPPO), khususnya kepada kelompok masyarakat yang rentan
menjadi korban TPPO.

Mahasiswa sangat antusias dalam
mendengarakan sosialisasi tersebut dan akan turut melakukan sosiasasi tekait
TPPO ini kepada Masyarakat di Wilayah Kalimantan Utara.















Adapun 600 mahasiswa yang akan melaksanakan
Kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) ini akan di sebar di 106 Desa/Keluarahan di
Wilayah Kalimantan Utara dan diharapkan kehadirannya akan memberikan manfaat
bagi Masyarakat.

WhatsApp
Facebook
Twitter
Pinterest
Telegram
LinkedIn

Lainnya