Kamis
(25/5), Kanim Tarakan ikuti penguatan pelaporan harta kekayaan ASN, budaya anti
korupsi, serta survei penilaian integritas (SPI) KPK di lingkungan Kantor
Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur secara virtual.
Hadir
selaku narasumber tim Inspektorat Jenderal Kemenkumham. Dalam kegiatan ini
dibahas mengenai integritas kepemimpinan, mengenal korupsi, dan budaya anti
korupsi. Seluruh Aparatur Negara wajib melaporkan harta
kekayaan yang terdiri dari LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara) dan
LHKASN (Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara) paling lambat tanggal 31
Maret setiap tahunnya. Di Kementerian Hukum dan HAM RI ada sebanyak 5.048 LHKPN
dan 59.150 LHKASN sehingga jumlahnya 64.188 laporan.
Pada
sesi terakhir dibahas terkait Survei Penilaian Integritas (SPI), dimana survei
ini diadakan untuk meningkatkan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia. SPI
menjadi salah satu indikator dalam penilaian mandiri pelaksanaan Reformasi
Birokrasi sejak tahun 2021. Adanya survei ini juga bisa digunakan untuk
memetakan resiko korupsi dan kemajuan upaya pencegahan korupsi.