Kamis (29/12), Kanim Tarakan melalui Kasubsi Penindakan Keimigrasian, Muhammad Teguh Santoso hadir menjadi narasumber bersama Kepala Seksi Kepatuhan Internal KPPBC TMP B Tarakan, Kitri Wahyudi dalam dialog interaktif pengawasan orang asing dan barang dari luar daerah di RRI Tarakan.
Pada kesempatan ini, Teguh memaparkan jumlah orang asing maupun TKA yang ada di Wilayah kerja Kantor Imigrasi Tarakan, yakni di Kota Tarakan, Kabupaten Bulungan, Kabupaten Malinau, dan Kabupaten Tana Tidung. Disampaikan pula kegiatan pengawasan orang asing yang telah dilakukan oleh Imigrasi Tarakan selama tahun 2022 ini.
“Pada tahun 2022 ini Imigrasi Tarakan telah melakukan kordinasi dengan pimpinan daerah dan instansi penegak hukum dalam kegiatan Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) serta pengelola hotel terkait pengawasan orang asing. Kami juga telah melakukan penegakan hukum keimigrasian dengan mendeportasi 3 warga negara asing disertai dengan pencekalan”, ungkap Teguh.
Dengan luasnya wilayah kerja Imigrasi Tarakan dan kurangnya jumlah sumber daya manusia, diperlukan bantuan juga dari masyarakat terkait pengawasan orang asing ini. “Bagi masyarakat yang melihat orang asing yang dicurigai melakukan pelanggaran baik itu secara hukum keimigrasian maupun norma sosial, dapat menghubungi kami baik melalui nomor handphone maupun media sosial Imigrasi Tarakan”, pungkasnya.
Pengawasan orang asing ini penting bagi kedaulatan Negara Indonesia. Dalam kebijakan KeIimigrasian Nasional, ada yang namanya Kebijakan Selektif (Selective Policy) yang mengatur bahwa hanya orang-orang asing yang memberikan manfaat dan tidak membahayakan keamanan negara saja yang bisa masuk ke Indonesia.