Sobat Ben..
Seluruh pejabat struktural Kantor Imigrasi Tarakan mengikuti secara virtual sosialisasi Surat Edaran Dirjenim Nomor IMI-0702.GR.01.01 Tahun 2022 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Terbatas Rumah Kedua yang diselenggarakan oleh Direktorat Izin Tinggal Keimigrasian Ditjen Imigrasi
Dipandu oleh Direktur Izin Tinggal Keimigrasian Ditjen Imigrasi, Pramella Yunidar Pasaribu, yang dalam sambutannya menyampaikan bahwa latar belakang hadirnya Visa Rumah Kedua (second home visa) antara lain adalah :
1. Pengganti visa atau izin tinggal wisatawan mancanegara;
2. Mengakomodir WNA yang akan tinggal di indonesia dikarenakan cuaca ekstrim di negaranya;
3. Mendorong pertumbuhan ekonomi di indonesia
4. Mendorong bisnis properti di indonesia
Menurutnya juga, visa rumah kedua yang diterbitkan Ditjen Imigrasi merupakan implementasi dari arahan Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu dalam rapat terbatas kabinet
Dengan sosialisasi ini diharapkan dapat kesamaan persepsi dalam melaksanakan surat edaran ini bagi satuan-satuan teknis di daerah seluruh Indonesia
Selanjutnya acara ini dilanjutkan dengan diskusi teknis yang dipandu oleh koordinator Izin Tinggal Keimigrasian, Tessar Bayi Aji dan diikuti oleh seluruh peserta yang hadir dari seluruh indonesia secara virtual