Permudah layanan bagi warga negara asing, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan beserta jajaran ikuti sosialisasi Surat Edaran No. IMI-0702.GR.01.01 Tahun 2022 tentang Kebijakan Keimigrasian untuk Menyederhanakan Birokrasi, Mempermudah dan Mempercepat Layanan Izin Tinggal Guna Mendukung Kebijakan Peningkatan Investasi Asing ke Dalam Negeri, yang diikuti secara virtual di Ruang Aula Kanim Tarakan pada hari selasa (20/09/2022).
Hadir dalam kegiatan ini Direktur Izin Tinggal Keimigrasian, Pramella Yunidar Pasaribu, beserta seluruh Kepala Divisi Imigrasi dan UPT Imigrasi di seluruh Indonesia. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden Republik Indonesia dalam rapat bersama Menteri Hukum dan HAM yang meminta layanan Visa dan Izin Tinggal diperbaiki.
“Kita harus cepat tanggap dalam menanggapi arahan Presiden ini, kita harus sinergi dalam melaksanakan mekanisme layanan Izin Tinggal terbaru berdasarkan surat edaran yang telah disampaikan”, tutur Pramella saat membuka kegiatan ini.
Dijelaskan pula terkait teknis penyederhanaan layanan Izin Tinggal dari surat edaran ini oleh Tessar Bayu Setyaji selaku Koordinator Alih Status Izin Tinggal Keimigrasian, yang dilanjutkan diskusi dengan peserta sosialisasi.
Diharapkan dari kegiatan ini, kebijakan baru dapat segera dilaksanakan oleh UPT Keimigrasian seluruh Indonesia, sehingga dapat mempermudah dan mempercepat layanan Izin Tinggal Warga Negara Asing guna mendukung peningkatan investasi asing ke dalam Negeri.